tentang NARKOBA (lagi)

Hingga hari ini entah berapa banyak orang yang telah menyerukan dan berterik sekeras-kerasnya tentang bahaya Narkoba, dan pastinya dari kita semua yang ada di seluruh penjuru Nusantara akan bahaya barang-barang (terlarang + haram) ini. Nah sekadar membongkar file-file ingatan kita, kita kembali melihat dan membedah NARKOBA.

Pengertian Narkoba.

Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

1. Narkoba atau obat terlarang adalah istilah yang digunakan masyarakat dan aparat penegak hukum, untuk bahan/obat yang termasuk kategori berbahaya atau dilarang untuk digunakan, diproduksi, dipasok, diperjualbelikan, diedarkan dan sebagainya di luar ketentuan hukum. Jadi sasarannya lebih ditujukan pada bagaimana mengurangi suplai bahan/obat tersebut dengan pendekatan penegak hukum.

2. Narkoba adalah bahan/zat obat yang apabila masuk ke dalam tubuh manusia,mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan syaraf [ psikoaktif ] dan menyebabkan perubahan

3. Perubahan dan fungsi sosialnya, karena terjadi kebiasan , ketagihan[ adiksi] dan ketergantungan terhadap narkoba.

4. Menurut undang-undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika pasal 2 ; Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahab kesadaran, hilangnya rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dapat menimbulkan ketergantungan , yang dibedakan ke dalam golongan-golongan:

Narkotika golongan 1 : narkotika yang berhasiat pengobatan dan digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan misalnya: heroin, kokain, dan ganja.

Narkotika golongan 2; narkotika yang berhasiat pengobatan dan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan sebab memunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan misalnya: morfin, petidin, garam narkotika.

Narkotika 3 ; narkotika yang berhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan misalnya; kodein , garam-garam narkotika.

1. Macam – macam narkoba

Psikotropika

Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.

Jenis –jenis yang termasuk psikotropika antara lain:

Ecstasy

Ekstasi adalah salah satu obat bius yang di buat secara ilegal di sebuah laboratorium dalam bentuk tablet atau kapsul.

Ekstasi dapat membuat tubuh si pemakai memiliki energi yang lebih dan juga bisa mengalami dehidrasi yang tinggi. Sehingga akibatnya dapat membuat tubuh kita untuk terus bergerak. Beberapa orang yang mengkonsumsi ekstasi di temukan meninggal karena terlalu banyak minum air dikarenakan rasa haus yang amat sangat.

Tergolong jenis zat psikotropika, dan biasanya diproduksi secara illegal di laboratorium dan dibuat dalam bentuk tablet dan kapsul.

Ekstasi akan mendorong tubuh untuk melakukan aktivitas yang melampaui batas maksimum dari kekuatan tubuh itu sendiri. Kekeringan cairan tubuh dapat terjadi sebagai akibat dari pengerahan tenaga yang tinggi dan lama.

Efek yang ditimbulkan oleh pengguna ecstasy adalah:

Diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaktif, sakit kepala dan pusing, menggigil yang tidak terkontrol, detak jantung yang cepat dan sering, mual disertai muntah-muntah atau hilangnya nafsu makan, gelisah/tidak bisa diam, pucat & keringat, dehidrasi, mood berubah. Akibat jangka panjangnya adalah kecanduan, syaraf otak terganggu, gangguan lever, tulang dan gigi kropos.

Beberapa pemakai ekstasi yang akhirnya meninggal dunia karena terlalu banyak minum akibat rasa haus yang amat sangat. Zat-zat kimia yang berbahaya sering dicampur dalam tablet atau kapsul ekstasi. Zat-zat ini menyebabkan munculnya suatu reaksi yang pada tubuh. Dan dalam beberapa kasus, reaksi dari zat-zat ini akan menimbulkan kematian. Pengguna ekstasi sering harus minum obat-obatan lainnya untuk menghilangkan reaksi buruk yang timbul pada dirinya. Dan hal ini menyebabkan denyut nadi menjadi cepat, serta akan menimbulkan paranoia dan halusinasi. Ekstasi dikenal dengan sebutan inex, I, kancing, dll.

Sabu – sabu

Nama aslinya methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan. Jenisnya antara lain yaitu gold river, coconut dan kristal. Sekarang ada yang berbentuk tablet.

Obat ini dapat di temukan dalam bentuk kristal dan obat ini tidak mempunyai warna maupaun bau, maka ia di sebut dengan kata lain yaitu Ice.

Obat ini juga mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf.

Si pemakai shabu-shabu akan selalu bergantung pada obat bius itu dan akan terus berlangsung lama, bahkan bisa mengalami sakit jantung atau bahkan kematian.

Shabu-shabu juga di kenal dengan julukan lain seperti : Glass, Quartz, Hirropon, Ice Cream.

Dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai filter karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan aluminium foil yang terhirup.

Efek yang ditimbulkan :

1. Menjadi bersemangat
2. Gelisah dan tidak bisa diam
3. Tidak bisa tidur.
4. Tidak bisa makan
5. Jangka panjang: fungsi otak terganggu dan bisa berakhir dengan kegilaan.
6. Paranoid
7. Lever terganggu

Gejala pecandu yang putus obat:

1. Cepat marah.
2. Tidak tenang.
3. Cepat lelah.
4. Tidak bersemangat/ingin tidur terus.

Narkotika

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.

1. Pengaruh dan akibat dari narkoba.

Pada dasarnya tidak ada jenis narkoba yang aman bagi tubuh. Semua penggunaan narkoba berbahaya dan merusak kesehatan baik secara jasmani, maupun mental-emosional dan sosial

Pengaruh narkoba tidak sama pada setiap orang , bergantung pada beberapa faktor; yaitu:

1. Jenis narkoba yang digunakan.
2. Jumlah atau dosis yang digunakan.
3. Frekuensi pemakaian.
4. Cara pemakaian (diminum, dihisap, disuntikan, dll)
5. Zat lain yang digunakan bersamaan.
6. Kondisi badan pemakai.
7. Kepribadian pemakai.

*/dari berbagai sumber

Tulisan ini melengkapi tulisan sebelumnya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: