Pada edisi Oktober 2008 yang lalu Biskom menurunkan tulisan saya dengan judul "2009, Wajib Sharing Tower BTS" dan untuk memenuhi persyaratan dalam lomba penulisan maka tulisan tersebut kembali saya posting ke blog pribadi ini,.semoga bermanfaat untuk kita semua dan kemajuan teknologi informasi di negeri ini.
2009, Wajib Sharing Tower BTS
Oleh : Prakoso Bhairawa Putera S
SEJAK genderang reformasi yang dikenal sebagai era kekebasan dan keterbukaan telah menempatkan dua hal yang hingga hari ini mengalami kemajuan. Kemajuan tersebut pun dapat dengan nyata kita rasakan. Pertama adalah sistem ketata negaraan yang telah memberikan sistem pemilihan umum secara langsung, multi partai dan keterbukaan aspirasi yang begitu luas, dan yang kedua adalah perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). TIK hingga hari ini benar-benar menjadi bagian dari perjalanan bangsa yang tidak dapat dilepaskan. Tidak perlu jauh-jauh kita melihat contoh dari pesatnya perkembangan TIK. Coba lihat di sekitar kita, berapa banyak, jenis apa dan dengan merk apa jenis komunikasi yang rekan-rekan, pimpinan, bawahan ataupun kita sendiri gunakan sehari-hari saat ini. Lalu coba bandingkan dengan 10 tahun yang lalu. Tentu kita bisa menemukan jawaban dengan mudah.
Teknologi Informasi (TI) semakin hari semakin kokoh di tempat teratas dalam perkembangan industri atau pun bidang usaha lainnya di negeri ini. TI telah sukses menghapus batas negara serta budaya. Manfaatnya pun bisa dinikmati oleh seluruh lapisan anak bangsa.
Konvergensi dan Infrastruktur Seluler
Kencendrungan global terut mempengaruhi perkembangan TI. Saat ini, setiap orang telah membicarakan sebuah era yang benar-benar melanda dunia. Era Konvergensi merupakan sebuah era yang bisa terjadi di pelbagai dimensi baik teknologi, jaringan atau infrastruktur hingga layanan. Sisi market pun terjadi konvergensi antara operator, terminal, maupun regulasi.
Era persaingan dan berakhirnya sistem monopoli juga ikut menghampiri industri telekomunikasi. Hadirnya Undang-undang No. 36 di tahun 1999 tentang Telekomunikasi, telah mengundang operator dan pemasok baru hadir dan (habis-habisan) bersaingan dengan penguasa lama.
Data UNPD (2004) menunjukkan pengguna telepon seluler di Indonesia per 1000 orang mengalami peningkatan sejak tahun 2001 sampai 2004. Namun, jika dibandingkan dengan China, Filipina, Thailand, Malaysia, Korea Selatan dan Singapura, pengguna telepon selular per 1000 orang di Indonesia masih tertinggal jauh (lihat gambar1).
Sumber : UNDP (diolah) 2004
Gambar 1. Jumlah Pengguna Telephon Seluler di 10 Negara
Namun demikian, 220 juta jiwa penduduk
Berkaitan dengan itulah investasi dalam penyediaan infrastruktur menjadi penting bagi tiap operator. Jika berbicara tentang infrastruktur maka tower BTS (Base Transceiver System) menjadi keharusan untuk dimiliki sebagai sarana komunikasi dan informatika.
Bertambahanya jumlah penyedia jasa komunikasi di
Kesepuluh operator tersebut diantaranya: PT Telkom, Tbk. (Flexi), PT Telkomsel (Halo, As, Simpati), PT. Indosat, Tbk. (Matrix, Mentari, IM3, Star One), PT. Excelcomindo Pratama, Tbk. (Xplor, Bebas, Jempol), PT. Bakrie Telecom, Tbk. (Esia, Wifone, Wimode), PT. Mobile-8 (Fren), PT. Sinar Mas Telecom (Smart), PT. Hutchison Charoen Pokhand Telecomunication (3 “Three”), PT. Sampoerna Telecom Indonesia (Ceria), PT. Natrindo Telepon Seluler (NTS, AXIS) dan Pasifik Satelit Nusantara (Byru, Pasti) dengan jumlah produk melebihi 20 variasi untuk berbagai segmen.
Sharing Tower BTS
Bertambahnya jumlah tower BTS belakangan ini membuat pemerintah semakin jemu. Harus diakui fenomena ini adalah sesuatu yang pasti terjadi seiring keinginan tiap operator untuk memperluas coverage areanya hingga ke pelosok tanah air.
Menghadapi makin bertambahnya tower milik para operator seluler, maka pemerintah melalui menteri komunikasi dan infomasi (KOMINFO) mengeluarkan kebijakan mengenai pembangunan menara melalui peraturan terbaru Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi. Berdasarkan peraturan tersebut, terutama pada pasal 5 yang menyebutkan bahwa kini tower BTS wajib digunakan secara bersama tanpa mengganggu pertumbuhan industri telekomunikasi. Hal ini menjadi landasan bahwa kini tower wajib digunakan oleh minimal 2 operator.
Sumber: dari berbagai sumber
Gambar 2. Jumlah BTS dari Beberapa Operator, 2007
Ide untuk menggunakan tower secara bersama-sama diharapkan akan ada pengurangan jumlah tower yang berdiri bukan hanya di kota besar, namun juga di pelosok desa di seluruh Indonesia. Mekanisme pelaksanaan tower bersama ini adalah dengan menggunakan sebuah tower telekomunikasi oleh 2 atau lebih operator yang menggelar jaringan yang berbeda. Lihat gambar 2, hingga akhir 2007 terdapat 46.446 tower BTS telah menghiasi seluruh penjuru tanah air ini. Bisa dibayangkan jika operator bertambah dan semakin berusaha untuk meningkatkan kualitas layanan maka sudah barang tentu tower akan memenuhi lingkungan kita.
Berdasarkan penelusuran informasi dan berita yang beredar di lapangan, muncul berbagai fakta di daerah tentang keberadaan tower BTS. Keberadaan tower BTS ternyata memiliki resistensi dari masyarakat, yang disebabkan isu kesehatan (radiasi, anemia dll), isu keselamatan (dapat roboh dll), hingga isu pemerataan sosial.
Bila mengacu pada catatan yang pernah dikeluarkan oleh WHO, kekhawatiran tersebut tidaklah terbukti. Radiasinya jauh diambang batas toleransi yang ditetapkan WHO. Tower BTS terendah (40 meter) memiliki radiasi 1 watt/m2 (untuk pesawat dengan frekuensi 800 MHz) s/d 2 watt/m2 (untuk pesawat 1800 MHz). Sedangkan standar yang dikeluarkan WHO maximal radiasi yang bias ditolerir adalah 4,5 (800 MHz) s/d 9 watt/m2 (1800 MHz). Sedangkan radiasi dari radio informatika/internet (2,4 GHz) hanya sekitar 3 watt/m2 saja. Masih sangat jauh dari ambang batas WHO 9 watt/m2. Radiasi ini makin lemah apabila tower makin tinggi. Rata-rata tower seluler yang dibangun di Indonesia memiliki ketinggian 70 meter. Dengan demikian radiasinya jauh lebih kecil lagi.
Mengenai isu mengancam keselamatan (misal robohnya tower), dapat diatasi dengan penerapan standar material, dan konstruksinya yang benar, serta pewajiban perawatan tiap tahunnya. Sementara itu isu pemerataan ekonomi harus disikapi dengan bijaksana. Oleh karena peruntukan tower ini untuk kepentingan bisnis, maka sudah selayaknya lah terjadi sharing keuntungan dengan masyarakat, karena memang pembangunan tower harus memiliki dimensi ekonomi masyarakat.
Kebijakan pemerintah ini sudah barang tentu menimbulkan reaksi beragam. Ada beberapa permasalahan yang sangat mungkin terjadi dan perlu dipikirkan bersama: melakukan penggabungan bersama apalagi jika yang dilakukan antar operator yang memiliki teknologi yang sama GSM – GSM, berbeda halnya jika yang digabungkan antar operator GSM – CDMA karena selain memiliki pangsa pasar yang berbeda, frekuensi yang digunakan jauh berbeda dan handset yang digunakan pun berbeda. Akan tetapi jika yang digabungkan operator yang memiliki teknologi GSM yang mempunyai segmen pasar sama dan teknologi yang sama dan berada di frekuensi yang hampir sama di rentang antara 900 MHz dan 1800 MHz. Hal ini menjadi cukup krusial mengingat akhirnya kepuasan konsumen adalah hal yang diharapkan.
Kebijakan semacam ini ternyata bukan hal baru di dunia. Kota Berkeley, Amerika Serikat punya kebijakan ketat untuk masalah pendirian tower BTS. Hal ini diberlakukan pemerintah setempat sejak tahun 2001 dengan alasan kesehatan dan keindahan lingkungan. Sementara dibeberapa negara lain muncul adanya BTS Terpadu (Mobile Virtual Network Operation/MVNO). Penerapan kebijakan semacam ini setidaknya memberi manfaat, yaitu untuk mengurangi tingginya permintaan lahan untuk pembangunan menara (menghindari “hutan tower”), terjaganya keindahan dan estetika kota, hemat biaya investasi/sewa, maka akan menekan biaya operasionalisasi dimana akhirnya masyarakat pulalah yang menikmati keuntungan (dari biaya operasional seluler yang kompetitif ini).
Kebijakan mengenai tower BTS pun ramai diperbincangkan di beberapa daerah di Indonesia. Setidaknya menjamurnya tower BTS telah membuat pemerintah kota Surabaya memutar otak untuk melakukan sentralisasi tower BTS, yang tujuannya tidak lain untuk bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam regulasi tersebut tower operator telepon akan dikendalikan Pemerintah Kota Surabaya. Dengan tower yang menjadi milik pemkot diharapkan akan menjadi penambahan income. Sebab selama ini, pemasukan yang diterima Pemkot hanya sebatas dari pengurusan IMB saja.
Akhirnya seperti yang pernah ditulis oleh detik dimana salah satu operator terbesar telah menyatakan siap untuk mengimplementasikan kebijakan sharing tower. Hendaknya perlu dipikirkan konsep dan bentuk dari sharing tower itu sendiri. Apakah benar-benar ‘jual tower’ dalam (benar-benar) bentuk sharing tower, network, layanan, space atau kapasitas.****
2 komentar:
KLU MENURUT SAYA SHARING TOWER AGAK MENURUNKAN KUALITAS JARINGAN ITU SENGIRI DI KARNAKAN TOWER ITU DI PAKAI BERDUA JADI SARAN SAYA LEBIH BAIK TOWER ITU DI TINGGIKAN MENJADI 125 METER DAN BAGI YANG DEKAT TOWER AKAN KEMUNGKINAN RADIASINYA KECIL BAGI MASYARAKAT YANG ADA DI DEKATNYA
klu sharing tower untuk akses internet akan lama di karnakan tower itu di pakai bersamaan jadi lebih baik tower itu yang di tinggikan dan di jaga keselamatannya utuk masyarakan yang ada di dekat tower itu sendiri.
Posting Komentar