Penguatan Pengelolaan Tata Ruang Pulau-Pulau Kecil Terluar
Oleh:
Prakoso Bhairawa Putera
1. Pendahuluan
Indonesia yang dikenal sebagai kawasan yang dipenuhi dengan kepulauan dan perairan laut memiliki sumber ketetapan yang jelas mengenai pengakuan wilayah perairan. Deklarasi Djoeanda (1957) yang berisikan konsepsi negara Nusantara yang diterima masyarakat dunia dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS) 1982, menyatakan wilayah laut Indonesia 5,8 juta km2 yang artinya sama dengan tiga per empat dari keseluruhan luas wilayah Indonesia. Pada luas laut yang demikian, di dalamnya terdapat lebih dari 17.500 pulau besar dan kecil dan dikelilingi garis pantai sepanjang lebih dari 81.000 km, yang merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Indonesia lalu dikenal sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia dan pada masa kini lebih populer dengan istilah Bahari.
0 komentar:
Posting Komentar